Zulpan menyebut alasan tidak dilakukan penahanan karena penyidik melihat Roy Suryo belum perlu untuk dilakukan penahanan. "Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," beber Zulpan. Selain itu, penahanan tidak dilakukan lantaran polisi menilai sikap Roy Suryo kooperatif.
"Itu sudah pasti (tidak menghilangkan barang bukti), sudah pasti dia kooperatif. Kemudian penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan. Zulpan menyebut penyidik Polda Metro Jaya sudah mempertimbangkan hal tersebut. Hasilnya, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas atas pertimbangan yang dimilikinya berkeyakinan tidak dilakukan penahanan," beber Zulpan. Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, melalui akun media sosialnya. Buntutnya, Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya bahkan sampai ke Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus ini. Roy juga sempat diperiksa pada Jumat pekan lalu sebagai tersangka, namun Roy tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan karena kondisi kesehatanya yang menurun.
Pada Kamis, 28 Juli 2022, Roy kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani 9 jam lebih pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak menahan Roy Suryo.

