"Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix sudah terdaftar. My Pertamina sudah. OVO, Traveloka, Gojek, Grab, sampai KAI saja sudah daftar. Blibli, Lazada, dan banking-banking online." ungkapnya dalam satu pernyataan di Media Center Kominfo.
"(Google) seharusnya mereka sudah terdaftar tapi belum tahu nanti kita lihat. Kalau Google Cloudnya sudah." lanjutnya.
Tidak hanya itu, Semuel mengatakan bahwa aplikasi yang belum lakukan PSE akan disanksi secara bertahap, dimulai dari teguran, pinalti hingga pemblokiran. "Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan ada tahapannya. Jadi teguran tertulis, peringatan, sanksi dan pemblokiran. Dari tanggal 21 sudah mulai disurati, sanksi awal. Kita lihat nanti. Apakah diberikan teguran, pinalti atau pemblokiran." katanya.

