Polda Metro Jaya melaksanakan penjemputan paksa terhadap selebgram Medina Zein terpaut permasalahan dugaan pencemaran nama baik.
Medina sudah diresmikan selaku terdakwa atas permasalahan yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha pada September 2021 silam.
" Medina Zein sudah dijemput paksa dengan pesan perintah bawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Kamis( 7/ 7).
Usai dicoba upaya paksa, kata Zulpan, Medina langsung dibawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati buat dicoba pengecekan kesehatan.
" Setelah itu dilanjutkan aktivitas sesi 2 pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel," ucap Zulpan.
Lebih dahulu, selebgram Marissya Icha memberi tahu Medina Zein ke Polda Metro Jaya terpaut dugaan pencemaran nama baik. Laporan terdaftar no LP/ B4517/ IX/ 2021/ SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam permasalahan ini, kepolisian pernah melaksanakan upaya mediasi terhadap keduanya. Tetapi, mediasi kandas dicoba.
Kesimpulannya, sehabis serangkaian proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan Medina selaku terdakwa.
Di sisi lain, Medina pula memberi tahu balik Icha terpaut dugaan pencemaran bama baik. Laporan ini buntut tudingan Icha terhadap Medina melaksanakan penyogokan sebab menemukan penghargaan dengan masuk dalam catatan 50 orang terbaik di Indonesia tahun 2021.
Pengacara Medina, Djamalluddin Koedoeboen menarangkan kalau tudingan terhadap kliennya di informasikan oleh Icha melalui suatu unggahan di media sosial.
Laporan Medina terhadap Icha ini terdaftar dengan no LP/ B/ 64/ I/ 2022/ SPKT/ POLDA METRO JAYA bertepatan pada 5 Januari 2022.


0 Komentar